JAKARTA (RP) – Pengguna kosmetik harus waspada dengan
produk yang digunakannya. Sebab, kosmetik yang banyak beredar di pasaran
ternyata mengandung bahan berbahaya bagi tubuh.
Badan Pengawasan
Obat dan Makanan (BPOM) kemarin melansir temuan produk kosmetik yang
dinilai berbahaya. Ada 48 jenis kosmetik yang masuk kategori tersebut
yang terjaring di seluruh Indonesia sepanjang 2012 (hingga Oktober).
Ketua
BPOM Lucky S. Slamet memaparkan, sebagian besar produk kosmetik
berbahaya tersebut merupakan barang impor dari Tiongkok. ”Produk
kosmetika ini sekitar 20 persen merupakan barang impor. Tapi, hampir
setengahnya atau 50 persen merupakan barang impor dari China,” ujarnya
dalam konferensi pers di Jakarta Kamis (27/12).
Lucky
memaparkan, sejumlah produk kosmetik tersebut dipastikan berbahaya
karena mengandung merkuri, hidrokinon, dan bahan pewarna berbahaya.
Perinciannya, 22 produk mengandung merkuri, 16 produk mengandung
pewarna, dan 6 produk mengandung hidrokinon.
”Untuk itu, Badan
POM mengeluarkan peringatan atau public warning, khususnya bagi 48
produk kosmetika ini. Dengan tujuan agar masyarakat tidak menggunakan
karena dapat membahayakan kesehatan,” jelas perempuan berkacamata itu.
Badan
POM menyebut merek kosmetik itu, antara lain, Lie Che Day Cream, Lien
Hua Night Cream, Walet Day Cream, Night Cream Small, Pemutih Dokter,
Pemutih Sejuta Bintang, dan Racikan Walet Putih. Kemudian, Klip 80’s
Night Cream, Klip 80’s Day Cream, Vayala Nightly Cream, Vayala Daily
Cream, Tailaimei Make Up Kit, Tiannuo Lipstick Paris, Pund’s Lip Beauty
Moisture, Feves Color Cream, Izuoca Eye Shadow, dan produk kosmetik
ternama Pond’s Beauty Care Make Up.
Lucky memaparkan, tren
bahan-bahan berbahaya atau dilarang yang diidentifikasi terkandung dalam
sejumlah produk kosmetik sepanjang tahun 2012 tidak berubah. Yakni
penggunaan bahan-bahan berbahaya pada bahan pemutih kulit dan pewarna
yang dilarang. ”Tahun-tahun sebelumnya ya sama. Padahal, cantik itu kan
nggak harus putih,” ujarnya.
Sebenarnya, lanjut Lucky, temuan
kosmetik yang mengandung bahan berbahaya menurun selama lima tahun
terakhir. Persentasenya 3,19 persen menjadi 0,42 persen (dari jumlah
produk yang disampling). Pada 2008, jumlah temuan 3,19 persen dari
produk yang disampling. Tahun selanjutnya menurun, menjadi hanya 1,49
persen. Tahun 2010, jumlah temuan 0,86 persen. ”Tahun-tahun selanjutnya
juga terus turun,” katanya. Tahun 2011 hanya 0,70 persen dan tahun 2012
menjadi 0,42 persen.
Meski begitu, pemerintah tetap melakukan
tindakan tegas terkait dengan temuan tersebut. Sebagai tindak lanjut
terhadap seluruh temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya,
dilakukan penarikan produk dari peredaran dan dimusnahkan. Tidak hanya
itu, temuan-temuan tersebut juga merupakan tindak pidana. ”Karena itu,
kasusnya dibawa ke pengadilan. Kita bekerja sama dengan aparat penegak
hukum lainnya,” jelas Lucky.
Sebagai informasi, selama lima
tahun terakhir, 219 kasus diajukan ke pengadilan. Sanksi pengadilan
paling berat hukuman penjara 2 tahun 1 bulan. Putusan pengadilan ini
belum menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana di bidang obat dan
makanan.
Untuk itu, Lucky menegaskan, pihaknya terus melakukan
public warning kepada masyarakat agar tidak menggunakan kosmetik yang
mengandung bahan berbahaya. Sebab, kosmetik-kosmetik tersebut berisiko
terhadap kesehatan dan bisa berakibat fatal. ”Kita juga berharap
masyarakat mau melaporkan adanya barang-barang kosmetik ilegal atau
terindikasi mengandung bahan berbahaya kepada Unit Layanan Pengaduan
Konsumen BPOM RI di Jakarta,” ujarnya.
Selain itu, sepanjang
tahun 2012, BPOM menerbitkan persetujuan izin edar obat sebanyak 4.728
buah, obat tradisional 1.186, suplemen makanan 591, kosmetik 17.192, dan
produk pangan 9.363. BPOM juga menerima 18.507 laporan dari berbagai
sumber.
Untuk memberantas peredaran obat dan makanan ilegal,
termasuk palsu serta obat keras di sarana tidak berhak, BPOM telah
melakukan investigasi awal dan penyidikan. Hasilnya, sepanjang tahun
2012, ditemukan 451 kasus pelanggaran, 134 kasus ditindaklanjuti dengan
pro-justitia, dan 317 kasus lain ditindaklanjuti dengan pemberian
sanksi administratif. Dari 134 pro-justitia, 17 perkara sudah mendapat
putusan pengadilan. Putusan tertinggi adalah pidana penjara 3 bulan dan
denda Rp 2 juta.
Pada Operasi Pangan V tahun 2012, BPOM juga
telah melakukan investigasi dan menemukan 83 situs website yang
memasarkan obat ilegal dan atau palsu. Pada September 2012, BPOM
memusnahkan hasil pengawasan produk yang tidak memenuhi persyaratan
dengan nilai keekonomian Rp 2 miliar.
Awal Desember 2012, BPOM
melaksanakan operasi gabungan nasional secara serentak. Ini melibatkan
balai besar dan balai POM seluruh Indonesia. Jumlah temuan selama
operasi sebanyak 567.702 pieces obat dan makanan yang tidak memenuhi
persyaratan. Nilainya lebih dari Rp 1,7 miliar. (ken/c1/nw)
Posting Komentar
• No Spam
• No Bacod
• Sopan